Jam Kerja ASN di Tegal Berubah, Dilarang Tolak Tamu yang Datang Pukul 16.15 WIB

Kamis 06-06-2024,19:16 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

1. OPD dengan 5 Hari Kerja:

  • Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
  • Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

2. Pelayanan di Puskesmas

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat 12.00 WIB-12.30 WIB.
  • Jumat: 08.00-14.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.

Pengaturan jam kerja Pegawai ASN untuk OPD dengan 6 hari kerja berbeda-beda.

Demikian informasi terkait perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tegal yang diberlakukan mulai 1 Juni 2024 lalu. 

Kategori :