1. OPD dengan 5 Hari Kerja:
- Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
- Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
2. Pelayanan di Puskesmas
- Senin-Kamis: Pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat 12.00 WIB-12.30 WIB.
- Jumat: 08.00-14.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
- Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Pengaturan jam kerja Pegawai ASN untuk OPD dengan 6 hari kerja berbeda-beda.
Demikian informasi terkait perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tegal yang diberlakukan mulai 1 Juni 2024 lalu.