Stop Pinjam dan Bayar Pinjol Sekarang! Netizen Sentil Pemerintah soal Makin Massifnya Iklan Pinjol

Selasa 04-06-2024,06:00 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Zuhlifar Arrisandy

radartegal.id - Pada salah satu channel Youtube SOLUSI HUTANG.MB mengulas bahwa kasus pinjaman online sering memakan korban. Channel ini mengatakan untuk stop pinjam dan bayar pinjol sekarang.

"Yok kompak memerangi seluruh pinjol yang ada di Indonesia," ujar channel tersebut.

Channel ini juga mengkritik OJK tentang pengaduan masyarakat yang tidak mendapat tanggapan. Contoh yang diungkapkan channel tersebut yaitu penagihan yang kasar hingga memakan korban.

"Apa jawaban OJK, silahkan negosiasi secara internal, ini ndak nyambung, sama sekali ndak nyambung," lanjut channel tersebut.

BACA JUGA: Daftar 5 Aplikasi Pinjol Legal Terbaik 2024, Benar-benar Terpercaya Berizin OJK dan Berbunga Rendah

Channel tersebut bahkan mengkritik bahwa OJK kurang tanggap terhadap pengaduan. Dan mengajak untuk berhenti pinjam di pinjaman online.

"Itulah maknnya, saya bilangin ke Anda semuanya, kompakklah per juni ini untuk memerangi semua pinjaman online, baik Anda yang sudah mengalami langsung maupun yang belum mencoba," ungkapnya.

Tanggapan dari netizen pun beragam, mulai dari setuju pada pernyataan channel tersebut hingga mengungkapkan akan beramai-ramai untuk galbay.

"Trimakasih bang,, saya jg ikut mau galbay bang," tulis akun @asep**.

"Banjar udah 2 orang yang bunuh diri cuma ga viral aja," tulis komentar @Rimba**.

BACA JUGA: 4 Daerah Besar yang Biasa Menjadi Titik Kunjungan DC Lapangan Pinjol Legal OJK, Berikut Namanya

"Iklan di medos semakin menjamur tapi pemerintah tetap saja tutup muka," tulis akun @rudyan**.

Rupanya channel tersebut merasa geram akan penagihan yang kasar dari pinjol dan tidak sesuai aturan OJK. Karena penagihan yang kasar inilah, banyak yang sudah memakan korban jiwa.

Bukan hanya itu, SOLUSI HUTANG.MB juga menanggapi kalau OJK terbilang tidak tanggap dalam menanggapi pengaduan. Hingga solusi yang tidak membantu dan melindungi nasabah.

Pinjol yang tidak sesuai aturan

Kategori :