Lalu bagaimana menurut OJK? Dalam sebuah wawancara, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sajirto menanggapi menjamurnya pinjol di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan OJK tentu sudah sangat masif tentang penindakan pinjol ilegal hingga perlindungan konsumen.
BACA JUGA: Mudah dan Aman, Begini Caranya Supaya Pengajuan Pinjol Langung Cair Tanpa Ribet Disetujui
"OJK punya landasan hukum untuk melakukan penindakan, bahwa untuk melakukan pinjaman online tentu nanti korban yang merasa tertipu atau merasa terintimidasi oleh debt collector ataupun perusahaan pinjol apabila legal itu laporkan ke OJK," ujar Pak Sajirto.
"Dan kita akan keras apabila mereka melakukan tindakan yang melawan hukum, itu pertama yang legal dulu," ungkapnya.
"Kemudian untuk yang ilegal, di masa lalu kita ada satgas waspada investasi itu ada deliknya, untuk kemudia pinjol ilegal kita blokir dengan kominfo, tapi bisa semenit atau lima menit kemudian dengan jumlah yang banyak," lanjutnya.
"Kita akan pastikan bahwa baik Google, Meta harus accountable supaya tidak banyak pelaku pelaku yang ilegal ini pasang iklan di tempat mereka," ungkapnya.
Sehingga bisa disimpulkan, bahwa OJK sendiri sudah mempunyai peraturan untuk melindungi konsumen dan akan memberantas pinjol ilegal maupun pinjol legal yang tidak mengikuti aturan.
Sehingga jika Anda ingin terbebas selamanya dari pinjol, lebih baik jangan stop pinjaman dan bayar pinjol sekarang. Tapi bayar pinjaman Anda terlebih dahulu sebelum stop menggunakan pinjol.