"Harusnya Perdes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Vonis terhadap mantan kades Kertayasa dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Bambang Setyo SH MH dengan anggota DR Margono SH dan Lujiarto SH.
BACA JUGA: Rawan Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Tegal Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
BACA JUGA: Delapan Intervensi jadi Fokus Pencegahan Korupsi di Kabupaten Brebes
Jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar bakal diganjar 3 bulan kurungan.
Korupsi Program PTSL
Aksi korupsi program PTSL tersebut diduga sudah dia lakukan selama menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018. SW yang tercatat sebagai warga Desa Kertayasa RT 05 RW 04 Kecamatan Kramat tersebut sempat menjabat kades dari tahun 2013 hingga 2019.
Dari keterangan polisi, mantan kades Kertayasa itu melakukan aksi pungutan liar program PTSL di tahun 2018. Hal ini sesuai konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH dan Kasi Humas Ipda Hendri.