TEGAL, radartegal.id - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengamankan sejumlah pria di Tegal yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap rekan mereka. Selain baju milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti berupa korek api menyerupai senjata api (senpi).
Ditemui dikantornya, Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban berinisial RA. Dari keterangannya, yang bersangkutan mengaku telah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.
"Jadi RA ini melaporkan kepada kita kalau dirinya menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang," katanya.
Berbekal laporan itu, kata Kasatreskrim, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga, akhirnya berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku, masing-masing WTN, RTA, RR dan DIR.
BACA JUGA: Aniaya Remaja Hingga Meninggal Dunia, Pria di Tegal Ditangkap di Jakarta Usai Setahun Buron
BACA JUGA: Pulang dari Jakarta Naik Bus, Pria di Tegal Ditemukan Tergeletak di Depan Toko Tas
"Dari laporan tersebut, kita proses dan melakukan penahanan terhadap 4 orang yang diduga menjadi pelaku. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan," tandasnya.
Menurut Kasatreskrim, akibat pengeroyokan itu korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian wajahnya. Korban juga sudah melakukan visum dan berkasnya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Korban ini mengalami luka memar pada wajah dan hasil visum juga sudah ada untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Dalam perkara itu, kata Kasatreskrim, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain baju yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, juga ada korek api yang menyerupai senpi.
BACA JUGA: Berbuat Asusila Terhadap Perempuan di Jalanan, Pria di Tegal Diciduk Polisi
BACA JUGA: Viral Kepergok Berduaan dengan Bocah Perempuan di Toilet Masjid, Pria di Tegal Babak Belur Dimassa
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, karena diduga pelaku lebih dari 4 orang. Nama-nama sudah kita kantongi nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.
Akibat perbuatannya, imbuh Kasatreskrim, para pelaku diancam dengan sejumlah Pasal. Yakni, Pasal 170, 328 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
"Untuk penyebab kejadian itu masih dalam penyelidikan. Karena mereka sebenarnya teman, mungkin ada kesalahpahaman hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," pungkasnya.