radartegal.id – Hair extension atau menyambung rambut kini sedang ramai diperbincangkan masyarakat, usai viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari. Lalu bagaimana sebenarnya hukum rambut sambung dalam Islam?
Dalam film tersebut, Linda yang diketahui kerasukan arwah Vina meminta keluarganya untuk melepaskan behel, soflens, dan hair extension saat diotopsi. Hair extension merupakan praktik seseorang menambahkan panjang atau volume rambutnya dengan rambut buatan. Belakangan memang penggunaan rambut sambung sering digunakan sekumlah kaum hawa, baik dari rambut asli atau pun rambut buatan. Berikut ini kajian atau analisis hukum rambut sambung dalam Islam sebagaimana yang dinukil dari journal.untan.ac.id. BACA JUGA: Bye Bye Smoothing! Ini Cara Meluruskan Rambut Secara Alami dan Pastinya Sehat Hukum menggunakan rambut sambung dalam Islam Dalam penelitian journal tersebut, terungkap hukum penggunaan rambut sambung bagi wanita dari bahan selain rambut asli manusia. Yakni ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarang penggunaannya. Ada pun hadist yang melarang, yakni hadist riwayat Ibnu Jabir dan Bukhari, sedangkan hadist riwayat Jarir memperbolehkannya. Kemudian untuk mazhab yang memperbolehkannya, yakni Mazhab Hanafi, sebagian Mazhab Hambali dan Syafii. Sementara mazhab yang melarang adalah Mazhab Maliki, sebagian Mazhab Hambali dan sebagian Mazhab Syafii. Selan itu, terdapat akibat hukum penggunaan rambut sambung bagi wanita dari bahan selain rambut asli manusia sebagai berikut: BACA JUGA: Manfaat Minyak Zaitun Untuk Rambut, Gak Perlu Takut Rambut Rontok Lagi 1. Mubah (Boleh) Mubah artinya tidak mengapa atau tidak apa-apa, apabila para wanita menggunakan rambut sambung dalam kehidupan sehari-hari. Asalkan memiliki tujuan lebih besar manfaatnya daripada bahaya serta kandungan dari bahan selain rambut asli manusia tidak berasal dari sumber yang najis. 2. Haram (Tidak Boleh) Haram di sini adalah apabila Anda menggunakan rambut sambung untuk tujuan model atau hanya untuk menambahkan kecantikan saja. Selain itu, penggunaan rambut sambung juga memiliki bahaya atau mudharat. Adapun bahaya tersebut dapat Anda lihat dari sisi kepribadian yakni membuatnya jadi tidak percaya diri. Kemudian bahaya atau mudharat dari sisi sosial dan dari sisi agama. BACA JUGA: 5 Masker Alami untuk Mengurangi Rambut Rontok, Bisa Dibuat di Rumah tanpa Pergi ke Salon Selain mengetahui bagaimana hukum rambut sambung dalam Islam. Anda juga perlu mengetahui bahaya menggunakan rambut sambung, di antaranya: 1. Dapat Merusak Rambut Asli Tahukah Anda bahawa beberapa metode pemasangan hair extension umumnya ternyata menggunakan lem khusus untuk meratakan rambut sambung dengan rambut alami, lho. Nah, lem yang digunakan tersebut ternyata tidak sepenuhnya aman untuk rambut Anda. Dengan penggunaan lem hair extension secara terus menerus maka akan meninggalkan kerusakan rambut secara permanen. Ada pun kerusakan rambut tersebut seperti rambut kelihatan lebih kusam, rontok, dan tekstur rambut asli jadi lebih kering. BACA JUGA: 7 Cara Menghitamkan Rambut Ubanan Tanpa Semir, Panduan Praktis untuk Kilau Rambut Hitam Permanen 2. Bisa Merusak Kutikula Rambut Penggunaan intents rambut sambung juga dapat merusak dan menutup kutikula pada rambut Anda. Nah, apabila kulikula tersebut mengalami kerusakan maka rambut yang tumbuh akan menjadi lebih kusut dan sulit untuk Anda atur. 3. Iritasi dan Infeksi Kulit Kepala Bagi Anda yang menggunakan rambut sambung, makabisa saja terkena iritasi atau infeksi kulit kepala. Ada pun penyebab infeksi tersebut yakni jarum yang digunakan untuk menyambungkan hair extension ke rambut asli, khususnya apabila jarum tersebut bekas digunakan oleh orang lain. Untuk gejala awal infeksi ini yakni munculnya benjolan kecil berisi darah di kulit kepala. Benjolan tersebut diklaim dapat menyebar luas ke seluruh bagian kulit kepala dan menjadi penyebab kulit kepala gatal dan cukup mengganggu. BACA JUGA: 6 Tips Menumbuhkan Rambut dengan Cepat, Auto Panjang dan Sehat Dalam SekejapDemikian ulasan mengenai hukum rambut sambung dalam Islam. Semoga bermanfaat.