RADAR TEGAL- Okn um pegawai Pegadaian yang buat KCA fiktif senilai Rp881.399.380 akhirnya divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut oknum tersebut penjara 3 tahun 6 bulan, serta membayar dengan sebesar Rp50 juta subisider 3 bulan penjara.
Oknum pegawai Pegadaian bernama Kisdiyanto (25 tahun), divonis hukuman 4 tahun penjara serta diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Hal ini sesuai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang.
JPU dalam kasus oknum pegawai Pegadaian yang nekat buat KCA fiktif tersebut masing-masing Andri Firmansyah SH, Mustofa SH, dan Didiek Prasetyo Utomo, SH. Ketiganya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp881.399. 380.
"Terdakwa sebelumnya nekat membuat transaksi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif. Ada transaksi Kredit Cepat Aman fiktif dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi produk layanan pegadaian pada co-location BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023," jelasnya.
BACA JUGA: Nekat Buat KCA Fiktif Rp881 Juta Lebih, Oknum Pegawai Pegadaian Dituntut Penjara 3,5 Tahun
Menurutnya hal tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian Inspektorat Operasional Wilayah XI Semarang tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023 pada tanggal 23 Mei 2023. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Penyelidikan dilakukan pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit gadai yakni Kredit Cepat Aman yang dilakukan oleh oknum pegawai Pegadaian tersebut.
"Termasuk transaksi fiktif produk layanan co-location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT Pegadaian Cabang Tegal Tahun 2023. Dan hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Di mana terdakwa untuk transaksi gadai Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif melakukan transaksi sebanyak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri, dan nama nasabah lain," ungkapnya.
Humas merangkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, terdakwa oknum pegawai Pegadaian nekat membuat KCA fiktif itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp881.399.380. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
BACA JUGA: Parah! Oknum Pegawai ATR / BPN Pemalang Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Mahasiswa dan Warga Demo
Dia menyatakan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro SH dengan anggota Edi Darma Putra SH MH dan Anggraeni SH tersebut diikuti terdakwa oknum pegawai Pegadaian yang nekat buat KCA fiktif secara online.
"Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 881.339.300 dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp 2.690.000 dan yang bersangkutan masih harus mengembalikan uang sebesar Rp 878.709.180," cetusnya.
Bila terdakwa tidak bisa membayar pengembalian uang dalam waktu 1 bulan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.
"Di persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999. Sementara subsidernya pasal 3 UU nomor 20/2001," tambahnya. (*)