Parah! Oknum Pegawai ATR / BPN Pemalang Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Mahasiswa dan Warga Demo

Parah! Oknum Pegawai ATR / BPN Pemalang Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Mahasiswa dan Warga Demo

Sejumlah mahasiswa dari Gempar dan warga Taman Timur demo di Kantor ATR / BPN Kabupaten Pemalang. -Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya ( Gempar ) bersama warga Taman Timur menggelar aksi demo, Selasa 6 Juni 2023.

Mereka mengeruduk Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) terkait dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pegawai kantor tersebut.

Aksi demo mahasiswa dan warga Taman Timur yang dilakukan di Kantor ATR / BPN mengusung 2 tuntutan. 

Pertama, meminta ATR / BPN agar memberikan sanksi kepada oknum pegawainya yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. 

BACA JUGA:WASPADA! Kejahatan Siber dari Charge HP di Tempat Umum Kian Meningkat

Kedua, mendesak Polres Pemalang untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penanganan hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pelaku tindakan asusila tersebut.

Koordinator aksi yang juga Ketua Gempar Chafidz Syukron mengatakan, maksud dan tujuan mendatangi Kantor ATR / BPN Kabupaten Pemalang.

Menurutnya aksi ini digelar untuk mendorong agar kasus hukum tindak asusial yang diduga dilakukan oleh DS, oknum pegawai ATR / BPN ditindaklanjuti. Sehingga ada kejelasan dan ketegasan dari pihak-pihak terkait. 

"Kenapa kami melakukan aksi demo di Kantor ATR / BPN, harapannya agar lebih tegas. Langkah ini juga sebagai sanksi sosial, maupun sanksi hukum yang berlaku di Indonesia ini," katanya. 

BACA JUGA:Lakukan Hal Terlarang, Pria Tegal yang Mengaku Dapat Bisikan Gaib Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Menurutnya, korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai ATR / BPN cukup banyak. Kurang lebih ada tujuh orang anak dibawah umur.

Namun, dari ketujuh korban, yang melaporkan ke Polisi hanya tiga orang korban. Laporannya sudah lama sekitar 7 bulan lalu, tapi sepertinya tidak ada keseriusan dalam penanganannya. 

"Karena kasus hukumnya mandek atau berhenti, maka kami meminta agar betul-betul ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar dia.

Chafidz menjelaskan, kasus dugaan tindakan asusila ini, sudah sampai tujuh bulanan tanpa penanganan serius. Harapannya dengan aksi ini ada tindaklanjut dari aparat hukum.  

Sumber: