Jambret di Larangan Brebes Ternyata Residivis asal Kabupaten Tegal, Akui Pernah Masuk Penjara

Sabtu 11-05-2024,18:30 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Terduga jambret di Larangan Brebes yang berhasil ditangkap pihak kepolisian ternyata residivis asal Kabupaten Tegal. P elaku penjambretan yang berhasil diamankan saat melancarkan aksinya itu mengakui sudah dua melakukan hal yang sama.

Aksi jambret di Larangan Brebes rupanya pernah dia lakukan juga di Kabupaten Tegal. Hal ini terungkap u sai terduga menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Larangan.

Terduga jambret di Larangan Brebes berinisial S, 44 tahun, warga Kabupaten Tegal ini, kemudian digelandang polisi ke Mapolres Brebes, Sabtu 11 Mei 2024 dini hari.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mengaku niat menjambret berawal saat melintas di Jalan Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Kala itu, dirinya akan berkunjung ke rumah temannya. 

BACA JUGA: Kepergok Jambret Kalung Emas Milik Nenek di Brebes, Seorang Pria Babak Belur Dimassa

Namun, saat hendak ke rumah temannya, dirinya melihat korban seorang nenek, bernama Ripah, 75 tahun, sedang membersihkan bawang merah dengan mengenakan kalung emas.

"Saya akhirnya berhenti dan langsung mencoba menarik kalung emasnya. Namun, korban melawan dan warga lainnya akhirnya menangkap saya," ungkap terduga jambret di Larangan Brebes ini.

Dia mengakui, aksi serupa juga pernah dilakukannya di Kabupaten Tegal. Saat itu, dirinya ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara.

"Saya pernah masuk penjara dan ini dua kali saya ketangkap, Mas," aku terduga jambret di Larangan Brebes ini.

BACA JUGA: Gagal Jambret HP, Pria Tak Dikenal Bonyok Diamuk Massa di Malahayu Brebes

Sementara, Kapolsek Larangan AKP Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Suryadi membeberkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan berupa jambret di Larangan Brebes. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru dua kali beraksi yakni di Siandong dan di Slawi Kabupaten Tegal.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sepeda motor pelaku.

"Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dengan kekerasan terancam kurungan maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.(*)

Kategori :