RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang satu tahun yang lalu. Itu, menyusul usai terduga pelaku berhasil diamankan setelah buron setahun ini.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, mengatakan kasus ini mengakibatkan korban mengalami luka. Hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan.
“Kejadiannya, saat itu TS bin S (16) diketahui mengalami luka sobek di bagian punggung dan mengalami pendarahan di bagian wajah sebelah kanan. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagerbarang namun dalam perjalanan Korban meninggal dunia” Ungkapnya
Menurutnya, saat dilakukan periksaan penyidik Unit Pidana Umum Polres Tegal terhadap saksi – saksi diketahui pelaku berada di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara. Sehingga tim melakukan pengejaran.
BACA JUGA: Geger! 5 ART asal Brebes di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan, 1 Orang Terluka saat Kabur
“Pelaku masuk dalam DPO selama 1 tahun. Sehingga Unit Pidana Umum dengan Unit Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial L.A bin A.M usia 22 tahun yang diketahui berada di Jakarta,” terang kasat Reskrim
Dia menambahkan saat melakukan penangkapan pihaknya berkoordonasi dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polda Metrojaya. Dibantu Sahbandar setempat sehingga pelaku dapat kita amankan
Selang, imbuh Kasat Reskrim, dalam kasus itu, pria di Tegal yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal pasal 76C Jo PASAL 80 Ayat (3) UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 170 KUHPidana. Dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta. (*)