RADAR TEGAL- Sebanyak 50 calon anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih terancam tidak dilantik. Hal itu bisa terjadi jika mereka tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Jika tidak melaporkan, kami akan meniadakan nama tersebut untuk usulan pelantikan. Sehingga nama itu tidak bisa dilantik," kata Adi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024, di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 2 Mei 2024 malam.
Menurutnya, laporan harus dilakukan paling lambat H-21 (21 hari sebelum pelantikan). Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi. Diharapkan, partai politik mengingatkan kepada caleg terpilih untuk menyiapkan LHKPN.
"Ini sebagai dasar dilantiknya calon terpilih," ucapnya.
Sementara saat ditanya apakah ada caleg terpilih yang dianulir gegara sistem komandante di PDI Perjuangan, Himawan menegaskan, tidak ada yang dianulir. Menurutnya, 50 caleg terpilih itu sudah ditetapkan oleh KPU sesuai hasil penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Tidak ada yang dianulir. Dan tidak ada gugatan ke MK," cetusnya.
Dia menyatakan, jika ada masalah lain di luar keputusan KPU, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik.
"Yang jelas, KPU mendasari rapat pleno. Dan untuk pelantikannya, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI," tutupnya.
Rapat pleno tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan unsur Forkopimda serta seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, ada 50 calon anggota DPRD Kabupaten Tegal yang terpilih pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
50 calon itu yakni, dari PKB 17 kursi, Gerindra 8 kursi, PDI Perjuangan 10 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 4 kursi, PAN 1 kursi dan PPP 3 kursi. (*)