Tekan Ketidakpatuhan Peserta Program JKN, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Penegak Hukum

Jumat 03-05-2024,06:30 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Peningkatan jumlah peserta dan optimalisasi partisipasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan BPJS Kesehatan Tegal. Di antaranya dengan langkah inovatif melibatkan penegak hukum.

Pelibatan penegak hukum untuk membantu optimalisasi kepesertaan JKN di Kabupaten Tegal itu terungkap saat pertemuan Forum Koordinasi Kepatuhan pada, Selasa 30 April 2024 lalu.

“BPJS Kesehatan Tegal bekerja sama dengan penegak, hukum untuk mengatasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait JKN. Utamanya yang dilakukan oleh badan usaha, baik ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran maupun pelaporan jumlah peserta atau pekerjanya,“ kata Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari. 

Menurut Chohari, Kabupaten Tegal merupakan salah satu wilayah di Kantor Cabang Tegal yang telah melakukan optimalisasi strategi rekrutmen peserta JKN. Yakni melalui Instruksi Bupati No.379/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Tegal dan Keputusan Bupati No.566.8/408 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satgas Optimalisasi JKN di Kabupaten Tegal.

Keterlibatan penegakan hukum dilakukan bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh. Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal juga dapat menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

SKK ini diterbitkan kepada badan usaha yang tidak patuh, biasanya dikeluarkan setelah badan usaha melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait program JKN. Waktu penerbitan SKK bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di masing-masing Kejari serta kompleksitas dari kasus yang sedang ditangani.

Potensi tunggakan Rp79,8 juta

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat empat badan usaha di Kabupaten Tegal yang berpotensi diberi SKK oleh Kejari, akibat belum mendaftarkan seluruh pekerjanya. Ketidakpatuhan ini mengakibatkan adanya potensi pendapatan iuran yang belum terkumpul sekitar Rp79.867.818.

Kepala Kejari Kabupaten Tegal, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MMi mengatakan, melalui kerjasama ini, BPJS Kesehatan dapat memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran kepesertaan. Termasuk pembatalan keanggotaan, penagihan iuran, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Melakukan langkah persuasive untuk mengingatkan ketidakpatuhan pemberi kerja untuk selalu patuh terhadap regulasi. Selain itu kami juga akan melakukan pendampingan sosialisasi kesadaran membayar iuran kepada peserta mandiri menunggak,” ungkap Donni.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto SSos MT yang diwakili Dian mengungkapkan, pihaknya akan mendukung pemberian izin pemasangan media iklan kesadaran membayar iuran bagi peserta mandiri di area publik.

Selain itu, DPMPTSP juga akan mengupayakan monitoring badan usaha yang registrasi melalui Online Single Submission (OSS), untuk segera melaksanakan komitmennya. Salah satunya adalah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN. 

Melalui keterlibatan penegak hukum, diharapkan tidak hanya membantu menyelamatkan dana program dan meningkatkan akurasi data, tetapi juga menciptakan efek jera bagi potensi pelanggaran.  (*)

Kategori :