RADAR TEGAL - Diduga bermaksud melakukan aksi pencurian ke daraan bermotor (Curanmor), pria berinisial A (40) warga Indramayu, Jawa Barat dimassa warga. Pasalnya, saat melakukan aksi curanmor dirinya terpergok oleh warga.
Informasi yang diterima, pelaku tak terduga saat ini telah dititipkan dan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres setempat, Senin 22 April 2024 malam.
Terduga pelaku diamankan oleh polisi karena terpergok diduga hendak melakukan curanmor milik seorang karyawan sebuah gudang makanan kemasan yang ada di pinggir jalan pantura. Teptanya di Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung.
Dari data yang berhasil dihimpun, tiba-tiba pelaku saat itu bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, keduanya diduga mengincar sebuah motor yang terparkir di depan gudang makanan kemasan.
BACA JUGA: Bawa Pistol Mainan, Dua Pencuri Motor di Desa Sigambir Brebes Bonyok Diamuk Massa
Dengan menggunakan kunci leter T, tiba-tiba pelaku melakukan percobaan pengambilan sepeda motor. Namun, saat beraksi keburu kepergok hingga terlibat aksi duel dengan pemilik sepeda motor (korbannya).
Saat melakukan aksi perlawanan inilah, mengundang perhatian masyarakat sekitar, lalu mengeroyok pelaku hingga babak belur. Sementara rekan pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Polisi yang mendapatkan laporan warga, akhirnya mengevakuasi pelaku ke Polsek Tanjung. Dan kini dititipkan di sel tahanan Mapolres Brebes.
Terduga pelaku Agung mengaku, bahwa sasaran motor yang dicuri yakni sepeda motor yang terparkir ditinggal pemiliknya di pinggir jalan. "Saya sudah empat kali mencuri sepeda motor di Brebes. Kalau berhasil, saya dapat upah dari teman saya sebesar Rp1,5 juta," jelansya.
BACA JUGA: Tak Takut Terekam CCTV, Pencuri Motor di Brebes Nekat Rusak Pintu Gerbang Lalu Bawa Kabur Motor
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Iptu Adhiyat mengatakan, hasil interorgasi, terungkap pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara 3,6 tahun di Lapas Indramayu.
“Masih kami melakukan pengembangan kasus curanmor ini. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hingga 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)