RADAR TEGAL - Ratusan perwakilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Brebes menggelar aksi demo di Gedung KPT Brebes, Senin 22 April 2024. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Brebes Trimurdiningsih siap menampung usulan dari PTT tersebut.
“Sama seperti Pemkab Brebes yang disampaikan Pak Sekda (Djoko Gunawan) tadi kami siap menampung usulan dari PTT agar bisa diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.
Dia berharap, pemerintah setempat bisa mengakomodir semua usulan dari PTT tersebut. Sehingga nantinya usulan tersebut bisa terealisasi.
“Ya tentunya kami berharap semua usulan dari PTT ini bisa diakomodir semuanya. Sehingga apa yang menjadi usulan dari mereka bisa terealisasi,” tukasnya.
BACA JUGA: Ratusan Pegawai Tidak Tetap Brebes Geruduk KPT, Tuntut Diangkat Jadi PPPK
Sebelumnya diberitakan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) menggelar demo di depan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin 22 April 2024. Mereka menggelar aksi tersebut agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para PTT tersebut berkumpul di lingkungan Islamic Center Kabupaten Brebes. Kemudian, mereka kemudian berjalan menuju KPT di Jalan Proklamasi Nomor 77 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setibanya di KPT, tarusan PTT itu membentangkan spanduk dengan berbagai tuntutan. Seperti, P3K Harga Mati, Hargai Pengorbanan Kami dan Manusiakan Kami Sebagai PTT.
Dalam aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres Brebes. Puluhan personel diterjunkam untuk mengamankan aksi damai tersebut.
BACA JUGA: Nasibnya Bureng Alias Tak Jelas, Pegawai Tidak Tetap Pemkab Tegal Ngadu ke DPRD
Usai berorasi, sejumlah perwakilan PTT diterima langsung Sekda Pemkab Brebes, untuk beraudiensi di ruang rapat lantai 5 gedung KPT. Dalam audiensi tersebut Sekda didampingi Assiten III Sekda Brebes Eko Supriyanto, Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Caridah dan Ketua Komisi IV Trimudiningsih.
Ketua Umum Forum Honorer Pegawai Tidak Tetap (FHPTT) Kabupaten Brebes Sutiyono mengatakan, tuntuannya jelas semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 ini.
Tuntutannya jelas, sesuai Undang-undang 20 tahun 2023 Pasal 66 semua pegawai honorer wajib diselesaikan pada tahun 2024, ujarnya.
Dia mengatakan, semua yang ikut dalam kegiatan ini merupakan berbagai elemen PTT dari berbagai unsur. Ini seperti tenaga kependidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) seperti penjaga, operator sekolah, pustakawan, satpam dan penjaga kebersihan sekolah.
BACA JUGA: Tenaga Honorer K2 dan PTT Mulai Kuatir Dirumahkan, Mulai 2023 Cuma Ada PNS atau PPPK