RADAR TEGAL - Jelang arus mudik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menegaskan kalau mobil dinas (Mobdin) tidak boleh dipakai mudik. Terlebih lagi, jika nekat melanggar ketentuan tersebut sanksi pengecualian kendaraan bisa diberlakukan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Edi Kusmartono saat dikonfirmasi Radar Tegal, Rabu 3 April 2024.
"Meski tidak ada surat edaran resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, larangan penggunaan mobil dinas atau operasional untuk mudik tetap mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor PER/87//M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja,” jelasnya.
Dalam hal ini, pemecahannya sudah berkordunasi dengan pihak bagian aset Setda Pemkab Brebes dsn seluruh sekretariat OPD. Fokusnya, memberikan imbauan sekaligus peringatan bagi semua pejabat dan supir. Yakni, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran maupun pinjam pakai.
BACA JUGA: Warga Boyolali Mendadak Cegat Mobil Dinas Ganjar dan Masukan Sayuran Hingga Penuh
Artinya, setelah hari terakhir masuk kerja (Jum'at, 5 April) mendatang, semua kunci harus diserahkan ke sekretariat OPD masing-masing. Kemudian, mobil dinas harus diparkir di kantor atau parkiran Setda Brebes, jelasnya.
Larangan membawa mobdin untuk mudik ini berlaku bagi semua pejabat tanpa kecuali selama libur cuti lebaran. Sehingga, harapannya pejabat yang berwenang di lingkungan Pemkab Brebes bisa memberi contoh bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Asisten III Setda Brebes Eko Supriyanto menambahkan, mendukung penuh larangan tegas penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Terlebih lagi, banyak risiko pelanggaran jika kendaraan plat merah digunakan oknum pejabat demi kepentingan pribadi.
Sehingga, dibutuhkan komitmen dan keseriusan semua pejabat dalam memberikan contoh kepatuhan. Mematuhi larangan penggunaan dinas mobil untuk mudik.
“Meski tidak ada surat edaran resmi, tapi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran tetap tidak diperbolehkan. Mengingat, peruntukan kendaraan dinas hanya dipakai untuk kegiatan dinas bukan libur lebaran,” tutupnya. (*)