RADAR TEGAL - Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi fokus utama dalam upaya mengembangkan perekonomian yang inklusif di Indonesia. Salah satunya dengan adanya KUR Pegadaian Syariah 10 juta ini, yang dapat membantu mengembangkan UMKM di Indonesia.
Dalam mendukung para pelaku usaha tersebut, KUR Pegadaian Syariah 10 juta hadir sebagai solusi finansial yang mengusung prinsip-prinsip syariah tanpa riba. Bagaimana persyaratannya?
Salah satu produk unggulannya adalah Kredit Usaha Rakyat atau KUR Pegadaian Syariah 10 juta, yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM tanpa mengorbankan prinsip keadilan ekonomi.
Dengan mengutamakan transparansi dan keterbukaan, KUR Pegadaian Syariah 10 juta menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya tanpa terbebani oleh beban bunga yang dilarang dalam syariat Islam.
BACA JUGA: Syarat Mengajukan KUR Syariah Pegadaian Terbaru, Solusi Modal Usaha dan Kerja Tanpa Riba
Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut tentang jenis-jenis KUR Pegadaian Syariah yang tersedia serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR Super Mikro pada Pegadaian Syariah.
Jenis KUR Pegadaian Syariah
KUR Pegadaian Syariah memiliki beberapa varian, yang dirancang untuk memenuhi beragam kebutuhan UMKM. Dua varian utamanya adalah KUR Syariah Super Mikro dan KUR Syariah Mikro. Perbedaan antara keduanya terletak pada plafon pinjaman dan persyaratan yang harus dipenuhi.
KUR Pegadaian Syariah 10 juta Super Mikro memiliki plafon maksimal pinjaman sebesar Rp10 juta, sementara KUR Syariah Mikro memiliki plafon maksimal pinjaman sebesar Rp50 juta. Meskipun demikian, keduanya tetap menjunjung tinggi prinsip syariah yang melarang riba dalam transaksi keuangan.
Syarat Mengajukan KUR
Mengajukan KUR Super Mikro pada Pegadaian Syariah tidaklah sulit, namun tetap memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR Super Mikro harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA: 5 Pinjol Syariah Tanpa DC Lapangan Kasar 2024, Bebas Riba Bisa Pinjam Limit Tinggi
- Memiliki usaha produktif
Pelaku usaha harus dapat membuktikan bahwa usaha yang mereka jalankan memiliki produktivitas yang tinggi dan membutuhkan pembiayaan untuk pengembangannya.
- Pendapatan rutin
Penting bagi pelaku usaha untuk memiliki sumber pendapatan yang stabil, baik itu dalam skala harian, mingguan, atau bulanan. Hal ini menunjukkan kesehatan finansial usaha tersebut.
- Rumah tinggal tetap
Pelaku usaha harus memiliki rumah tinggal tetap yang dapat dibuktikan melalui dokumen legal seperti PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain yang sah.
- e-KTP yang Sah