Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Hukum Fiqih

Selasa 19-03-2024,20:45 WIB
Reporter : Teguh Ikhmal Bakhtiar
Editor : Teguh Mujiarto

Munta secara sengaja ini memiliki indikasi sebagai adanya barang yang masuk secara sengaja ke tenggorokan. Hal itu yang membubat muntah dan membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika muntah tidak sengaja maka tidak akan membatalkan puasa. Contohnya saat mabok darat dan juga karena mual-mual.

2. Berhubungan badan

Berhubungan badan di siang hari selama bulan Ramadhan akan menyebabkan batalnya puasa. Jika hal ini terjadi, Anda harus mengganti puasa yang terlewat dan membayar kafarat.

BACA JUGA: Tidak Membatalkan Puasa, dr Reisa Menyebut Pagi Hari Waktu Terbaik Vaksin

Kafarat tersebut dapat berupa memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tidak mampu melakukannya, maka dapat diganti dengan menjalankan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

3. Keluar mani atau sperma

Jika seseorang mengeluarkan mani atau sperma dengan sengaja maka akan membuat puasanya batal. Hal tersebut bisa terjadi karena sentuhan kulit dan juga onani.

Akan tetapi, jika kamu mengalami mimpi basah tidak akan membatalkan puasa. Hukum puasanya akan masih tetap sah.

4. Haid dan nifas

Salah satu syarat sah puasa adalah suci dari hadat besar. Jika perempuan mengalami haid atau nifas tentunya memiliki hadast besar di dalam tubuhnya.

BACA JUGA: 5 Menu Buka Puasa Sederhana di Rumah, Penuh Nutrisi dan Menyehatkan

Untuk itu, para perempuan tidak bisa berpuasa. Namun, mereka wajib menggantinya di lain hari selain bulan Ramadhan.

Demikian ulasan tentang apakah mengupil membatalkan puasa. Temukan banyak informasi menarik lainnya hanya di radartegal.disway.id. (*)

Kategori :