RADAR TEGAL- Meski mengklaim kerap memberangkatkan sejumlah tenaga kerja di Korea dan Jepang, izin operasional LPK Sakei yang berada di wilayah Slerok Tegal Timur Kota Tegal dipertanyakan. LPK ini diduga belum mengantongi izin operasional.
Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal mengaku baru mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Sedangkan survai lokasi bersama dengan Disnakerin belum dilakukan lantaran belum ada tindak lanjut lainnya terkait izin operasional LPK Sakei.
Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono melalui Bagian Perizinan Cahyo menjelaskan bahwa belum lama ini memang ada orang yang mengaku dari LPK Sakei mengurus NIB. Pihaknya baru mengeluarkan surat itu saja bukan izin operasional LPK Sakei.
"Menurut kami LPK itu, sifatnya hanya bisa merekrut dan melakukan pelatihan saja. Sedangkan untuk pemberangkatan tidak boleh," jelasnya terkait izin operasional LPK Sakei.
BACA JUGA: Jaringan Internet di Gedung MPP Tegal Diminta Ditambah
Apalagi LPK itu baru sekedar mengurus NIB bukan izin operasional LPK Sakei. PMPTSP bersama Disnakerin Kota Tegal selanjutnya akan melakukan survei ke lokasi.
"Di antaranya apakah di LPK itu sudah ada sarana pendidikan, guru punya keahlian, tempat mess apakah ada atau tidak dan lainnya," bebernya.
Cahyo menambahkan bahwa sampai sekarang belum ada rekomendasi. Terlebih pihaknya melihat kewenangan LPK sendiri, masih sebatas pelatihan.
Prinsipnya bisa menempatkan pekerja sampai ke luar negeri, jika sudah memiliki SO termasuk izin operasional LPK Sakei.
BACA JUGA: Gedung MPP Tegal Akhirnya Diresmikan dengan Nama Alaya Sewagati, Ternyata Ini Artinya
"Kalau sampai berani menempatkan, apakah LPK itu sendiri atau LPK Sakei kerjasama dengan PJTKI yang lain yang ada di Jakarta. Dan itu harus jelas. Sebab jika Sekai itu sendiri, pasti melanggar. Karena dia belum bisa. Kecuali kerja sama dengan yang lain, bisa menempatkan ke luar negeri," tegasnya.
Karenanya terhadap masyarakat perlu tahu, keberadaan LPK. Demikian dengan identitasnya harus tahu.
"Coba bayangkan, jika terjadi sesuatu seperti kejadian pelecehan seksual, pembunuhan, atau kejadian lain, nanti repot semua. Terlebih kejadiannya di luar negeri," pungkasnya.
Terkait hal ini, Manager LPK Sakei Adi Undiarto didampingi Supervisor Johan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat usahanya sudah mengantongi semua jenis perizinan yang berlaku.
BACA JUGA: LPKS Ilegal Menjamur di Kabupaten Tegal, Disperintransnaker Dorong Urus Perizinan