3 Pinjol yang Menurunkan Bunga Pinjaman Jelang Ramadhan, Cocok Buat yang Butuh Tambahan Dana

Selasa 27-02-2024,22:20 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Teguh Mujiarto

Pinjol yang menurunkan bunga pinjaman jelang Ramadhan selanjutnya yaitu Julo. Sama halnya dengan Kredit Pintar, pinjol yang satu ini juga cuma mengguanakan KTP untuk proses pengajuannya.

JULO merupakan aplikasi dari PT Julo Teknologi Finansial. Aplikasi ini merupakan fintech penyedia layanan pinjol tepercaya dan resmi terdaftar di OJK. Layanannya sudah beroperasi di sejak tahun 2016 lalu.

Kamu bisa mengajukan pinjaman dari Rp500.000 hingga Rp15.000.000. Tenor dari pinjaman online ini yaitu 3 hingga 9 bulan. Bunga dar pinjol ini yaitu 0,1% perhari. Yang menarik, kamu bisa mendapatkan kelebihan biaya pelunasan berupa cashback 2%. 

Alasan pinjol ini menurunkan bunga pinjaman

Sebenarnya, penurunan bunga pinjaman tersebut yaitu sudah disampaikan oleh OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menerbitkan aturan baru batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol.

Salah satu yang diatur yakni batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,3 persen sampai 0,1 persen oleh OJK.

"Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per hari. Jadi bertahap turun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman di Hotel Four Seasons, mengutip pada februari 2024.

"Mungkin kalau ditanyakan mengapa, karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 (persen). Nanti industri bisa terganggu sustainability-nya," sambungnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.

Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud. Adapun manfaat ekonomi termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

  1. Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
  2. Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.
  3. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:10 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Selfie KTP, Pinjam Dana dan Modal Jadi Mudah dan Aman

Itulah alasan pinjol yang menurunkan bunga pinjaman jelang Ramadhan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua. (*)

Kategori :