"Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar.
"Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang," jelasnya.
Adapun akibat perbuatan keempat tersangka itu, polisi menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masih Tunggu Hasil Otopsi
Karena masih dalam proses penyelidikan, Priaji mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap bagaimana proses penyiksaan tersangka terhadap korban.
Ia menyebut penyidik masih menunggu hasil otopsi jenazah Bintang yang dilakukan RSUD Banyuwangi.
Hal tersebut karena keluarga merasa ada kejanggalan dari jenazah Bintang Balqis Maulana yang menurut pihak Pondok Pesantren meninggal dunia karena terjatuh dari kamar mandi pada Jumat 23 Februari 2024.
Menurut pengakuan pihak keluarga, saat memeriksa jenazah, korban menderita karena sejumlah luka. Sang kakak korban bernama Mia membeberkan bahwa ketika kain kafan dibuka keluarga histeris karena melihat kondisi jasad Bintang begitu mengenaskan.
Ditemukan sejumlah luka lebam atau memar dan terdapat luka bekas sundutan rokok pada bagian dada serta jeratan di leher.
Demikian informasi mengenai kasus santri meninggal di ponpes Kediri. Semoga kasus ini segera tuntas dan tidak terulang lagi. (*)