RADAR TEGAL - Ada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas DPRD Kabupaten Tegal. Sebanyak 8 di antaranya adalah luncuran dari 2023 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana saat rapat paripurna beberapa waktu lalu mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahunnya. Itu, sebelum diadakannya penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 Permendagri 80/2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120/2018," katanya.
Dengan demikian, kata Didi, Propemperda pada tahun selanjutnya dapat didukung dengan anggaran yang memadai. Serta tentunya harus tepat sasaran.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemperda 2024
Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal merujuk kepada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan Propemperda pada Pasal 22 ayat (3). Yakni, apabila pelaksanaan Propemperda tahun berjalan belum memenuhi target, maka dilanjutkan dan dicantumkan dalam tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan bersama setelah memperhatikan skala Prioritas.
"Kemudian, dalam ayat empat dikatakan, jumlah Raperda pada Propemperda tahun berikutnya wajib mempertimbangkan realisasi Perda yang ditetapkan. Dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya,"ujarnya.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, kata Didi, maka dalam Propemperda Tahun 2023, terdapat delapan buah Raperda yang Pembahasannya dilanjutkan kembali. Sehingga pembahasannya dimasukan kembali ke dalam Propemperda 2024 sebagai raperda luncuran dari tahun sebelumnya. (*)