RADAR TEGAL - Bocoran waktu DC pinjol menagih nasabah sedang menjadi sorotan publik belakangan ini. Bagaimana DC bekerja, jadwal penagihan dan tips mengatasinya?
Banyak informasi beredar di media sosial mengenai jadwal khusus waktu DC pinjol menagih nasabah yang terlambat membayar. Apakah jam 21.00 DC pinjol masih bisa menagih nasabahnya?
Namun, pertanyaannya adalah, apakah bocoran tersebut benar adanya? Oleh karena itu artikel berikut ini akan membahas bocoran waktu DC pinjol menagih nasabah yang galbay.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal waktu DC pinjol menagih nasabah ini, namun penting bagi kita untuk memahami aturan yang telah ditetapkan terkait penagihan pinjol.
BACA JUGA: Banyak yang Keliru Tentang sampai Kapan DC Pinjol Akan Berhenti Menagih Utang, Begini Penjelasannya
Aturan penagihan pinjol
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai keberadaan bocoran waktu penagihan DC pinjol.
Perlu dicatat bahwa OJK telah menetapkan sejumlah aturan terkait penagihan pinjol. Aturan-aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum. Salah satu aturan yang ditegaskan adalah:
- 1. Jam penagihan
Menurut ketentuan OJK, penagihan hanya diizinkan dilakukan pada rentang waktu antara jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan waktu alamat penerima dana.
- 2. Frekuensi penagihan
Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus dan tidak boleh bersifat mengganggu.
- 3. Metode penagihan
Penagihan hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi, seperti telepon atau kunjungan langsung ke alamat peminjam.
Waktu penagihan DC pinjol
Bocoran waktu DC pinjol menagih nasabah yang sering beredar di media sosial ini mengklaim adanya jadwal khusus yang diikuti oleh DC pinjol dalam menagih nasabah yang terlambat membayar.
Berdasarkan informasi yang beredar, bocoran waktu penagihan DC pinjol tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
- Pagi Hari (08.00 - 10.00 WIB): Pada rentang waktu ini, DC pinjol mungkin akan mencoba menghubungi nasabah melalui telepon atau pesan singkat (SMS).
- Siang Hari (10.00 - 12.00 WIB): DC kemungkinan akan melakukan kunjungan langsung ke alamat rumah atau kantor nasabah yang menunggak.
- Sore Hari (14.00 - 16.00 WIB): DC akan kembali mencoba menghubungi nasabah melalui telepon atau SMS.
- Malam Hari (18.00 - 20.00 WIB): Penagihan mungkin dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.