Aturan ketiga yang harus kamu ketahui adalah kewajiban pinjol untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah. Informasi yang harus diberikan oleh pinjol antara lain adalah :
- Identitas dan kontak pinjol
- Syarat dan ketentuan pinjaman
- Rincian biaya dan bunga pinjaman
- Jadwal dan cara pembayaran pinjaman
- Risiko dan sanksi jika terlambat atau gagal bayar
- Hak dan kewajiban nasabah
- Mekanisme pengaduan nasabah
BACA JUGA:Gaji UMR Bisa Gabung, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Lender Pinjol Cuma Lewat HP
Informasi-informasi ini harus diberikan secara tertulis dan mudah dipahami oleh nasabah. Pinjol juga harus meminta persetujuan nasabah secara eksplisit sebelum melakukan transaksi pinjaman.
Jika ada pinjol yang tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan, atau memaksa nasabah untuk menyetujui sesuatu tanpa penjelasan, maka itu adalah tindakan yang tidak etis dan bisa dilaporkan ke OJK.
4. Pinjol Harus Melakukan Penagihan yang Sopan dan Sesuai Prosedur
Aturan keempat yang harus kamu ketahui adalah standar penagihan yang harus dilakukan oleh pinjol. Pinjol tidak boleh melakukan penagihan yang kasar, mengancam, menghina, atau melanggar privasi nasabah.
Pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan di luar jam kerja, yaitu pukul 08.00-17.00 WIB. Pinjol harus melakukan penagihan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh OJK, yaitu :
BACA JUGA:Banyak yang Tertarik, Ini 4 Keuntungan Jadi Lender Pinjol atau Pemberi Dana Pinjaman
- Mengirimkan peringatan kepada nasabah melalui telepon, SMS, atau email sebelum jatuh tempo pembayaran
- Mengirimkan peringatan kedua kepada nasabah melalui telepon, SMS, atau email pada hari jatuh tempo pembayaran
- Mengirimkan peringatan ketiga kepada nasabah melalui telepon, SMS, atau email pada hari ke-7 setelah jatuh tempo pembayaran
- Mengirimkan surat teguran kepada nasabah melalui pos atau kurir pada hari ke-14 setelah jatuh tempo pembayaran
- Menyerahkan kasus kepada pihak ketiga yang berwenang, seperti mediator, arbitrator, atau pengadilan, pada hari ke-30 setelah jatuh tempo pembayaran
Jika ada pinjol yang melakukan penagihan di luar prosedur ini, atau menggunakan cara yang tidak sopan dan tidak manusiawi, maka itu adalah pelanggaran yang serius dan bisa dilaporkan ke OJK atau kepolisian.
BACA JUGA:6 Rahasia Lepas dari Utang Pinjol Puluhan Juta Rupiah, Salah Satunya
5. Pinjol Harus Memberikan Perlindungan Data Pribadi Nasabah
Aturan kelima yang harus kamu ketahui adalah perlindungan data pribadi nasabah yang harus diberikan oleh pinjol. Pinjol harus menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah, seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor rekening, foto, dan lain-lain.
Pinjol tidak boleh memberikan, menjual, atau menyewakan data pribadi nasabah kepada pihak lain tanpa izin nasabah. Pinjol juga harus meminta persetujuan nasabah secara tertulis sebelum mengakses data pribadi nasabah yang tersimpan di ponsel, seperti kontak, galeri, lokasi, dan lain-lain.
Pinjol hanya boleh mengakses data pribadi nasabah yang relevan dengan tujuan pinjaman, dan tidak boleh menggunakannya untuk hal-hal yang tidak berkaitan, seperti promosi, penawaran, atau penagihan.
Jika ada pinjol yang melanggar hak privasi nasabah, atau menyalahgunakan data pribadi nasabah, maka itu adalah tindakan yang ilegal dan bisa dilaporkan ke OJK atau kepolisian.
BACA JUGA:6 Kiat Ampuh Hadapi Teror Pinjol, Jangan Takut dengan Ancaman dari DC Lapangan