Dengan ini nasabah dapat terlindungi dari tagihan DC pinjol ilegal. Selain itu, DC pinjol akan sulit mengelak dan merasa malu jika menagih nasabah yang sudah lunas.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib
Apabila proses penagihan DC ilegal terus berlanjut, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Nasabah memiliki hak untuk melaporkan penagihan yang tidak wajar kepada pihak berwajib.
Demikian daftar pinjol yang ada DC lapangan dan bisa Anda ketahui wilayahnya. Semoga bermanfaat. (*)