Setelah Anda tahu bisakah daftar pinjol pakai fotocopy KTP saja atau tidak, maka Anda bisa simak persyaratan daftar pinjaman online yang legal. Pinjol resmi OJK menetapkan penggunanya agar mendaftar dengan e-KTP aktif. Adapun beberapa kriteria dan syarat lainnya di bawah.
1. Calon debitur harus sudah berusia minimal 21 tahun sampai maksimal 55 tahun saat mendaftar.
2. Harus merupakan WNI dengan bukti berupa KTP asli yang masih aktif.
3. Selain KTP, harus memiliki pekerjaan dengan jumlah minimal gaji tertentu sesuai syarat pinjol yang digunakan, slip gaji, sampai NPWP (tidak wajib).
BACA JUGA: Ini 4 Alasan Tidak Bisa Gunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol, Kalau Nekat Bisa Dijerat Pidana
Jika layanan pinjol yang Anda gunakan tidak menerapkan syarat tersebut dan cenderung terlalu mudah, maka Anda harus waspada. Bisa saja layanan tersebut ilegal.
Lebih amannya Anda bisa cek dulu legalitas pinjol yang ingin digunakan. Anda bisa cek di situs OJK atau lewat WhatsApp 081-157-157-157 dengan langsung ketikan nama pinjol yang ingin dicek.
Kesimpulan
Syarat daftar pinjol legal OJK menetapkan penggunanya yang harus mengunggah e-KTP asli bukan fotokopian. Selain itu ada beberapa syarat sampai tahap verifikasi tertentu yang diterapkan.
Jika layanan pinjol Anda memberikan syarat terlalu mudah, Anda harus waspada dan jangan asal daftarkan data-data pribadi Anda. Pastikan untuk selalu cek dulu legalitas pinjol terkait dan lihat reputasi perusahaan lebih dulu.
Itulah ulasan untuk daftar pinjol pakai fotocopy KTP saja beserta syarat ketentuan layanan resmi OJK. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)