Nggak Ribet! Ketahui 3 Cara Menghapus Data KTP Pinjol Ilegal dengan Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Minggu 04-02-2024,19:48 WIB
Reporter : Neysa Alya Salsabila
Editor : Khikmah Wati

Nah, dari beberapa cara diatas kami juga akan membagikan tips memilih pinjol yang tepat dan aman. 

BACA JUGA: Data Sudah Terlanjur Tersebar, Bagaimana Tips Amankan NIK KTP Pinjol? Berikut Ini Langkah-langkahnya

Tips Memilih Pinjol yang Tepat

1. Sudah Terdaftar OJK

Pertama, pastikan sudah mengecek apakah pinjol yang akan digunakan sudah masuk dalam daftar resmi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. Apabila pinjol tersebut ternyata belum terdaftar, segera hindari agar tidak merugikan Anda kedepannya.

2. Cek Suku Bunga yang Ditetapkan

Perlu diingat, dalam mengajukan suatu pinjaman, besaran suku bunga menjadi sangat penting. Pilihlah pinjol yang sudah menetapkan besaran suku bunga yang wajar dan sesuai dengan proses pengajuan yang sudah ditetapkan pula. Hindari menggunakan pinjol yang proses pengajuannya sangat mudah, tetapi besaran suku bunganya tinggi.

BACA JUGA: Selain Menghapus, Begini Cara Melindungi Data KTP Pinjol yang Rawan Disalahgunakan

3. Baca Syarat dan Ketentuan yang Tertera

Tips berikutnya dalam memilih pinjol yang tepat adalah memastikan adanya Syarat dan Ketentuan sebelum mengajukan pinjaman dana. Bacalah dengan saksama poin-poin yang tertera di sana.

Jangan sampai Anda langsung menyetujui tanpa membaca Syarat dan Ketentuan tersebut. Atau bahkan, langsung menyetujui meski tidak ada Syarat dan Ketentuan yang bisa dibaca.

4. Ajukan Pinjaman Sesuai Kebutuhan

Selanjutnya, pastikan untuk mengajukan pinjaman dana sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya dan bersifat urgensi.

BACA JUGA: Tips Terhindar dari Layanan Pinjol Ilegal, Jangan Tergiur Ajakan Pinjaman yang Memaksa

5. Ada Layanan Konsumen

Tips yang terakhir adalah, pastikan layanan pinjol tersebut memiliki layanan konsumen. Hal ini akan mempermudah Anda untuk menghubungi apabila terjadi masalah dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pelunasan.

Kategori :