BACA JUGA: Nasabah Harus Tahu, Ini Etika Penagihan DC Pinjol yang Menjadi Hak Konsumen
4. Hindari Pinjaman Berlebihan
Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Hindari gali lubang tutup lubang dengan meminjam di pinjol lain untuk menutupi utang sebelumnya.
5. Siapkan Bukti dan Laporkan Ancaman
Simpan bukti-bukti terkait pinjaman, seperti perjanjian, slip pembayaran, dan komunikasi dengan DC. Laporkan ancaman dan intimidasi DC ke OJK, Satgas Waspada Investasi, atau pihak kepolisian.
Tips Menghadapi DC Pinjol yang Melakukan Ancaman
- Tetap tenang dan jangan panik. Hadapi DC dengan sopan dan tegas.
- Tolak dan rekam segala bentuk ancaman dan intimidasi yang dilakukan DC.
- Tanyakan identitas dan legalitas DC, serta bukti pinjaman Anda.
- Jelasakan situasi keuangan Anda dan ajukan solusi pembayaran yang realistis.
- Hubungi OJK, Satgas Waspada Investasi, atau pihak kepolisian jika DC tidak kooperatif.
Pentingnya Edukasi dan Regulasi yang Lebih Ketat
Diperlukan edukasi yang lebih gencar kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan cara terhindar dari jeratannya. OJK dan pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dan DC yang melakukan praktik penagihan tidak sah.
BACA JUGA: Aturan DC Pinjol Menagih Hutang Terbaru, Bikin Debt Collector Ketar Ketir
Kesimpulan
Dengan memahami cara terhindar dari ancaman DC pinjol dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari bahaya pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak wajar.
Demikian informasi tentang bagaimana cara melaporkan DC pinjol yang mengancam dan mengintimidasi. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda.(*)