2. Pencurian Data Pribadi
Tak hanya melakukan teror dan intimidasi, pinjaman online ilegal juga sering kali mencuri data pribadi nasabah, seperti KTP dan foto, untuk digunakan dalam penipuan atau tindakan kriminal lainnya.
3. Pejualan Data Pribadi
Jika pinjaman online ilegal berhasil mendapatkan data pribadi nasabah, dikhawatirkan mereka akan menggunakannya untuk tindakan jahat. Salah satunya seperti menjual data pribadi kepada oknum-oknum jahat.
BACA JUGA: Jangan Sampai Galbay di 10 Pinjol Legal dengan DC Lapangan Ini, Jaringannya Hampir Satu Negara
4. Ancaman Penyebaran Data Pribadi
Terakhir, oknum pinjaman online ilegal yang mengetahui nasabahnya tidak membayar tagihan sesuai kontrak, umumnya akan mengancam menyebarkan data pribadi nasabah, ke media sosial untuk dijelekan nama baiknya.
Solusi
Lalu, apakah langkah yang tepat jika sudah terlanjur meminjam uang dan belum bisa membayar tagihan utang pinjol ilegal. Berikut ialah, beberapa solusi yang harapannya dapat membantu Anda menemukan jalan keluar.
1. Melapor ke OJK
2. Lapor Polisi
3. Menggunakan layanan pinjol legal yang ter awasi dan terdaftar di OJK.
Akhir kata
Permasalahan utang piutang memang selalu rumit, terlebih jika terjerat dengan pinjaman online ilegal. Meskipun secara hukum nasabah tidak berkewajiban untuk melunasi tagihan, tetap ada konsekuensi yang menanti.
Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online. Pastikan Anda hanya meminjam dari platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Demikian pembahasan mengenai tagihan utang pinjol ilegal ini. Semoga bermanfaat.(*)