Tidak Sanggup Bayar Cicilan Pinjol? Lakukan 2 Cara Ini Agar Terbebas dari Hutang Pinjaman Online

Minggu 04-02-2024,05:00 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Tidak sanggup bayar cicilan pinjol seringkali dikeluhkan oleh nasabah. Alasan yang sering ditemukan yaitu tidak adanya uang untuk membayar pinjaman.

Nasabah yang tidak sanggup bayar cicilan pinjol pun, jadi khawatir didatangi oleh DC lapangan. Pasalnya, seorang debt collector akan menagih berbagai cara meski dengan ancaman sekalipun.

Namun bagi Anda yang tidak sanggup bayar cicilan pinjol, kini tidak perlu khawatir lagi. Terdapat 2 cara ampuh agar Anda tidak perlu membayar hutang pinjaman online.

Begini 2 cara agar terbebas dari hutang pinjaman online bagi Anda yang tidak sanggup bayar cicilan pinjol. Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

BACA JUGA:Begini Cara Menonaktifkan Pinjol Kredivo yang Bermasalah, Cukup dari Rumah tanpa ke Kantor

Tips bagi nasabah yang tak sanggup bayar angsuran pinjol

1. Minta Rekstrukturasi Hutang

Rekstrukturasi pinjol merupakan cara untuk meminta keringanan pembayaran bagi Anda yang sedang diambang dilema karena tidak sanggup bayar pinjol. Tenang saja, dengan cara ini Anda juga tidak perlu membayar bunga tambahan.

Rekstrukturasi pinjol bisa berupa meminta pengurangan hutang atau perpanjangan waktu pembayaran. Begini cara untuk meminta rekstrukturasinya.

Anda bisa memberikan surat pengajuan permohonan keringanan atau restrukturisasi pinjol ke perusahaan pinjol yang Anda gunakan.

Kemudian pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah. Selanjutnya, nasabah yang telah mengajukan surat keringanan kepada perusahaan pinjol terkait, nantinya pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah.

Jika nasabah masih dalam kondisi layak bayar, maka surat keringanan tidak akan diterima. Namun jika kondisi yang disebutkan memang benar terjadi, berkemungkinan nasabah akan diterima.

Selain itu, agar di acc pastikan Anda tidak terlalu banyak melakukan pinjol. Hal tersebut karena nasabah yang terlalu banyak melakukan pinjol biasanya namanya akan tercatat di SLIK OJK. Apalagi sering telat bayar tanpa mengkonfirmasi DC atau perusahaan pinjol. Alhasil pengajuan tidak akan diterima.

Pastikan pengajuannya tidak jauh melebihi tenggat waktunya agar terhindar dari kemungkinan  tidak sanggup bayar cicilan pinjol . Nasabah pinjaman online atau pinjol biasanya mendapatkan keringanan dalam waktu tertentu, dan tidak melebih berminggu atau berbulan-bulan.

Jika pada bulan sebelumnya nasabah sudah meminta keringanan dan pembayaran tidak dilakukan tepat waktu sesuai janji, maka permintaan selanjutnya tidak akan diterima.

Yang terpenting, pakailah kontak yang dapat dihubungi. Apabila Anda sudah dalam kondisi telat bayar, Anda tidak perlu mematikan ponsel karena jika ingin melakukan pengajuan keringanan pembayaran, Anda harus mengahadapi DC.

Kategori :