4. Penyitaan aset
Resiko gagal bayar pinjol yang terberat yaitu hingga terjadi penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur.
BACA JUGA: Resiko Gagal Bayar di Pinjol JULO, Benarkah Ada DC Lapangan?
Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan jaminan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah. Sebelum melakukan penyitaan, kreditur akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan.
Namun jika masih tidak dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.
5. Bunga semakin menumpuk
Resiko gagal bayar pinjol lainnya yaitu terjadi penumpukan bunga jika Anda sudah galbay dalam waktu yang lama. Bahka terdapat perusahaan kredit yang memberikan denda bunga per hari untuk nasabah yang galbay pinjol.
Jadi setiap hari Anda akan terkena denda, dan tak tanggung-tanggung dendanya bisa 1% dari pinjaman lho.
BACA JUGA: No Ribet! Ini 4 Daftar Pinjol Tanpa KTP dan Tidak Ada DC lapangan Dijamin Aman
Itulah resiko gagal bayar pinjol yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua.(*)