RADAR TEGAL - Tahukah Anda, meski terlihat aman-aman saja tetapi resiko gagal bayar pinjol ternyata memiliki dampak yang sangat besar bagi nasabahnya. Jadi, jangan coba-coba jika tidak punya kemampuan membayar.
Resiko gagal bayar pinjol perlu Anda tahu sebelum berencana untuk galbay pijaman online. Pasalnya resiko galbay pinjol ternyata gak main-main lho dampaknya.
Resiko gagal bayar pinjol yang bisa dirasakan oleh nasabahnya yaitu akan terus dihantui utang. Tak tanggung-tanggung nasabah yang sudah galbay pinjol lama juga bisa tersita aset rumahnya.
Namun apakah benar resiko gagal bayar pinjol bisa sita aset rumah hingga dipenjara? Begini penjelasan dan 5 resiko yang perlu Anda waspdai jika berencana gagal bayar pinjol.
BACA JUGA: 4 Trik Bebas dari Hutang Pinjol Paling Aman Tanpa Keluar Aturan dan Dikejar DC
5 Resiko gagal bayar pinjol
1. Dikejar-kejar debt collector
Meski untuk pinjol resmi OJk mengatur untuk tidak adanya debt collector, pada realitanya pinjol legal yang diawasi OJK pun memiliki DC lapangan. Sebelum DC lapangan datang ke rumah nasabah, lembaga kredit akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, SMS, dan telepon.
Jika debitur masih tidak menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun. Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga.
Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan. Jika meminjam dana lewat pinjol resmi, proses penagihan utang dilakukan maksimal 90 hari. Serta denda yang dikenakan sampai 100%.
Itu baru risiko gagal bayar pinjol OJK. Akan lebih parah lagi jika kamu sampai terjerat pinjol ilegal. Karena risiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri. Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalan Anda yang tersimpan di dalam kontak.
Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar kamu menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel. Hal yang lebih parahnya, Anda akan diteror hingga mendapat ancaman dari debt collector.
2. Masuk daftar hitam BI Checking
Salah satu hal yang pasti jika Anda galbay pinjol yaitu akan di-backlist oleh OJK. Sehingga hal ini akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman kembali di kemudian hari.
SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama kamu masuk ke dalam black list SLIK OJK. Sehingga ke depannya kamu tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.