RADAR TEGAL- Warga rentan Kota Tegal dipastikan dapat bantuan hukum gratis. Hal ini menyusul siap disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibahas Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan raperda tersebut bakal menjadi angin segar bagi warga rentan Kota Tegal yang mengalami persoalan namun kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi.
Hal ini seperti diungkap Ketua Pansus IV Susanto Agus Priyono. Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, warga rentan Kota Tegal nantinya bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Warga rentan bisa mendapatkan bantuan secara gratis, dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu,” kata Susanto saat dikonfirmasi Radar Tegal, Sabtu 27 Januari 2024.
BACA JUGA: Terkait Raperda Bantuan Hukum, Walikota Tegaskan Hanya untuk Warga Kota Tegal
Susanto menambahkan, dalam acara Public Hearing yang diselenggarakan oleh DPRD, warga rentan Kota Tegal menaruh harapan besar kepada Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Mereka menilai raperda ini sebagai terobosan yang bisa menjadi jawaban atas keresahan warga rentan Kota Tegal yang kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi.
Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya akan mewujudkan asas equality before the law yang berarti semua manusia sama di mata hukum.
“Semoga implementasi Perda ini efektif dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi,” ungkap Susanto.
Terkait bantuan hukum bagi warga rentan Kota Tegal ini, pada Jumat 26 Januari 2024 lalu, Pansus IV telah melakukan finalisasi pembahasan Raperda Penyelenggaraan Hukum dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal dalam sebuah Rapat Kerja yang dipimpin Susanto dan dihadiri sejumlah anggota Pansus IV. Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mohammad Afin.
BACA JUGA: Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dibahas Lebih Lanjut
Diketahui, hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selain itu, Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan menjamin setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adapun Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 tepatnya berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum yaitu setelah Perda ditetapkan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota. Pemerintah Kota Tegal akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kemenkumham. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dana bantuan hukum baru dirembes oleh LBH yang memberi bantuan hukum ke Pemerintah Kota Tegal.
Demikian informasi terkait bantuan hukum bagi warga rentan Kota Tegal. Semoga bermanfaat. (*)