2 Pengoplos Gas Elpiji di Brebes Dicokok Polisi, Tabung 12 Kg Dijual Rp175 Ribu

Jumat 26-01-2024,20:10 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Dua pelaku pengoplos gas elpiji di Brebes dicokok polisi. Pengoplos gas ukuran 3 kilogram (Kg) itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jumat 12 Januari 2024. 

Kedua pelaku pengoplos gas elpiji di Brebes itu merupakan warga Kecamatan Larangan. Hal itu disampaikan Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan saat menggelar Pers Rilis, Jumat 26 Januari 2024.

Wakapolres mengatakan, kedua pelaku pengoplos gas elpiji di Brebes yang berhasil diamankan yakni berinisial S, 39 tahun dan K, 43 tahun. 

Kasus pengoplosan gas elpiji tersebut terungkap berawal dari Unittipidter mendapatkan laporan terkait dugaan pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Kemudian, dari laporan itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dugaan tersebut.

BACA JUGA: Pasokan BBM Diawasi Bareskrim Polri Hingga Lebaran, Cegah Penimbunan dan Pengoplosan

"Hasil dari pengembangan itu kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku saat mengendarai mobil pick up yang bermuatan 35 tabung gas elpiji 12 Kg. Tabung itu rencananya akan dijual dengan harga Rp175 ribu per tabung," ujarnya.

Dari keterangan para pelaku pengoplos gas elpiji di Brebes, kata Wakapolres, tabung yang hendak dijual itu merupakan hasil oplosan dari tabung gas melon. Yakni, dengan cara memindahkan dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. 

"Keduanya sudah melakukan hal ini sejak Agustus 2023 lalu," terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku pengoplos gas elpiji di Brebes, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang buki. Yakni, masing-masing 35 tabung gas ukuran 12 kg yang ada isinya dan kosong, 43 tabung gas ukuran 3 kg (berisi, Red), 64 tabung gas ukuran 3 kg (kosong, Res). Kemudian 46 regulator dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Butuh Elpiji 3 Kg, Warga Tidak Mampu Kota Tegal Dipersilakan Pertamina Lakukan Ini

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra mengatakan, modus pelaku pengoplos gas elpiji di Brebes yakni dengan melakukan pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan terkait Undang-undang  tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah oleh undang-undang terkait Cipta Kerja. 

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," ucapnya.

Kasatreskrim menyampaikan, ulah dari para pelaku ini sangat merugikan masyarakat. Sebagaimana peruntukannya, kata dia, gas subsidi atau ukuran 3 kg ini diperuntukan bagi UMKM dan sebagainya. 

"Para pelaku mengoplos gas bersubsidi tersebut, kemudian dijual dalam bentuk 12 kilo dan dijual di bawah harga standar yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.(*)

Kategori :