Selain itu ada juga yang memberikan potongan untuk melunasi hutang dengan waktu tertentu agar meringankan. Sehingga hal ini pun bisa menjadi pertimbangan untuk pengguna yang disesuaikan dengan aturan perusahaan pinjol yang digunakan.
Tapi OJK juga menjelaskan bahwa ada syarat tertentu untuk peminjam dalam melakukan rekonstruksi. Sehingga pihak pinjol pun akan menilai dan melakukan investigasi terkait syarat yang diberikan memang sesuai atau tidak, berikut keadaan yang bisa diajukan rekonstruksi:
1. Adanya perubahan kondisi ekonomi makro yang berdampak pada kemampuan peminjam untuk membayar utang.
2. Adanya perubahan kondisi usaha atau keuangan peminjam yang berdampak pada kemampuan peminjam untuk membayar utang.
3. Adanya perubahan kondisi hukum atau peraturan yang berdampak pada kemampuan peminjam untuk membayar utang.
BACA JUGA: Daftar DC Pinjol ke Rumah Area Jakarta, Hati-hati yang Galbay Hindari Pinjaman Online Ini
Sehingga dari ketiga alasan tersebut nantinya bisa meminta rekonsturksi dengan menghubungi pihak pinjaman online untuk cara pengajuannya. Hal ini sangat bermanfaat untuk nasabah yang sulit membayar hutangnya agar segera lunas.
Demikian cara mudah untuk melunasi utang pinjaman online dari OJK yang bukan diberikan bank untuk bantuannya. Sehingga harus dilakukan secara mandiri dan perlu mengatur keuangan secara bijak. Semoga bermanfaat. (*)