Zainal merinci, pada tahap I yang dikembalikan pada peminjam sebesar Rp175.228.000 dan pencairan Tahap II yang dikembalikan ke anggota penarik tabungan sebesar Rp600.000.000.
Sehingga total yang digunakan untuk mengembalikan tabungan para anggota koperasi sebesar Rp775.228.000.
"Sampai dengan saat ini dari pinjaman Rp1,2 milliar, koperasi baru mengembalikan angsuran pokok yang diterima oleh LPDB-KUMKM sebesar Rp80 juta, sehingga total kerugian negara sebesar Rp1.119.333.000," ucapnya
Atas perbuatannya, tersangka diancam UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun. Sementara pasal 3 ancaman pidananya dan maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.(*)