Hindari dan Jangan Berani Dekat-dekat, Ini 3 Fakta Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Nasabah Terjerat Utang

Rabu 24-01-2024,03:00 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Perlu Anda ketahui, praktik bisnis pinjol ilegal ini tidak resmi atau tidak sah. Jadi, sebenarnya segala bentuk transaksi di dalamnya juga dianggap tidak sah.

Pinjaman online ilegal sering menetapkan bunga dan biaya lainnya dengan jumlah lebih besar dibanding aturan OJK. Jadi, semisal Anda merupakan nasabah galbay, Anda bisa tidak usah membayar hutangnya yang termasuk bunga dan denda atau lainnya. 

Cukup membayar jumlah yang Anda pinjamkan saja dan segera laporkan layanan ilegal tersebut ke pihak berwajib, agar bisnis mereka segera diblokir dan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Waspada, Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Lebih Kejam dari Perampokan, Berikut Cara Menghindarinya

3. Melaporkan Kredit ke OJK

Kebenaran soal pinjol ilegal yang sering membuat takut nasabah juga berkaitan dengan skor kredit mereka. Operasional pinjol ilegal tidak memiliki hubungan dengan OJK karena belum resmi terdaftar.

Jadi, mereka tidak bisa melaporkan kredit debiturnya saat gagal bayar seperti layanan pinjol yang sudah resmi OJK.

Demikian fakta menarik pinjol ilegal yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat.  (*)

Kategori :