Hindari dan Jangan Berani Dekat-dekat, Ini 3 Fakta Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Nasabah Terjerat Utang

Rabu 24-01-2024,03:00 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Para nasabah selalu menghindari pinjol yang tidak legal. Namun ternyata ada fakta menarik pinjol ilegal yang belum diketahui banyak orang.\

Oleh karena itu kami akan berikan 3 fakta menarik pinjol ilegal yang bikin salah paham. Jadi jika Anda penasaran bisa simak artikel radartegal.disway.id ini sampai selesai ya.

Banyak fakta yang beredar jika DC lapangan akan meneror jika Anda melakukan galbay di pinjol ilegal. Namun itu tidak benar, dan Anda bisa baca selengkapnya disini.

Langsung saja, berikut 3 fakta menarik pinjol ilegal yang menimbulkan fitnah dan bisa Anda simak dibawah ini.

BACA JUGA: Cek Segera! Ini Tanda-tanda IMEI HP Anda Telah Disadap oleh Pinjol Ilegal

Fakta menarik pinjol ilegal

1. Tidak Ada DC lapangan

Pinjol ilegal sebenarnya tidak memiliki DC lapangan. Namun, tidak jarang pinjol ilegal sering mengancam peminjamnya bahwa mereka akan mendatangi rumah si peminjam saat galbay.

Kebenaran soal pinjol ilegal ini, yaitu perusahaannya tidak resmi atau malah tidak ada kantor. Pegawainya juga sedikit tidak seperti perusahaan pinjol legal yang besar.

Keterbatasan praktik bisnis ini membuat mereka sulit untuk mendatangi rumah peminjam mereka. Jadi, hanya bisa mengandalkan ponsel untuk menagih hutang. 

Meski begitu, bukan berarti debitur pinjol ilegal bisa merasa aman. Pinjol ilegal memiliki banyak modus penipuan demi bisa mendapatkan uang dari korbannya maupun peminjam yang galbay. 

BACA JUGA: Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Siapkan 3 Hal Ini untuk Melaporkan Mereka

Mereka bisa saja menyamar menjadi kurir atau menjatuhkan orderan fiktif ke alamat peminjam bersangkutan, agar bisa bertemu secara langsung. Jika Anda mengalami hal ini, Anda bisa segera laporkan ke pihak berwajib.

2. Nasabah Dibawa ke Ranah Hukum

Fakta tentang pinjol ilegal yang masih bikin salah paham, yaitu banyak nasabah atau peminjam yang merasa takut bahwa dirinya akan diseret ke ranah hukum karena menunggak.

Kategori :