RADAR TEGAL- Larangan knalpot brong di Kabupaten Tegal terus berlanjut. Tidak sebatas hanya penindakan terhadap pengguna, Polres Tegal juga menempuh langkah edukasi dan penyuluhan.
Upaya tersebut secara masif terus dilakukan Satbinmas Polres Tegal untuk menerapkan larangan knalpot brong di Kabupaten Tegal. Mulai dari pembuat atau produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong juga menjadi sasaran kegiatan.
Mereka diminta kerja samanya untuk bersama memberikan sosialisasi larangan knalpot brong kepada masyarakat. Guna menuju Kabupaten Tegal Zero knalpot brong.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam hari," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP, Senin 22 Januari 2024.
Pihaknya menyatakan diharapkan dengan langkah edukasi larangan knalpot brong ini bisa memberi penyadaran bagi warga Kabupaten Tegal.
"Edukasi dan sosialisasi selama ini tidak hanya kami lakukan kepada pelajar namun juga kepada masyarakat luas," ujarnya.
Pihaknya mengaku edukasi dan sosialisasi larangan knalpot brong juga dilakukan sampai ke desa-desa.
"Di sini peran para Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, serta Polisi RW Polres Tegal kita gerakkan. Tujuannya agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp250 ribu karena melanggar pasal 285 ayat (1) UULAJ No 22 Tahun 2009," tandasnya.
BACA JUGA: Razia Tilang Knalpot Brong di Kabupaten Tegal Mulai Diaktifkan
Demikian informasi terkait larangan knalpot brong di Kabupaten Tegal. Semoga bermanfaat. (*)