Nasabah Galbay Punya 10 Hak Ini saat Ditagih Hutangnya oleh DC Pinjol, Simak Selengkapnya

Minggu 21-01-2024,16:10 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Aturan pinjol untuk nasabah berikutnya berhak menolak penagihan lewat pihak ketiga. Hutang harus ditagih oleh DC pinjol resmi dengan memperlihatkan sejumlah dokumen sebagai tanda mereka petugas asli. 

5. Hak melaporkan perilaku tidak pantas debt collector

Semisal ada perlakuan tidak etis dilakukan oleh DC pinjol, maka nasabah berhak melaporkannya ke pihak berwenang seperti OJK atau YLKI.

6. Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan hutang

Aturan pinjol untuk nasabah berikutnya berhak dalam melaporkan jika ada kesalahan perhitungan hutang oleh penyedia layanan. Pihak pinjol harus menyertakan informasi secara transparan untuk perbaikan hutang yang asli.

BACA JUGA: 5 Solusi Jika Tidak Bisa Bayar Hutang Pinjol Berbulan-Bulan, Nasabah Galbay Bisa Coba

7. Hak mengetahui ketentuan hukum yang berlaku

Perlindungan nasabah ini sudah tertuang dalam ketentuan hukum yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu juga sudah mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

8. Hak mendapatkan surat tuntutan tertulis

Hak nasabah galbay pinjol berikutnya juga berhak mendapatkan surat tuntutan tertulis resmi, yang berisikan soal hutang yang dimilikinya. Selain itu, dalam surat tersebut harus berisikan identitas DC pinjol dan perusahaan yang menugaskannya.

9. Hak mendapatkan bukti bayar

Nasabah harus mendapatkan bukti bayar setelah melunasi hutangnya. Isi dari bukti bayar ini yaitu jumlah pembayaran, tanggal, dan identitas DC yang menagih saat itu.

BACA JUGA: 5 Penyebab Pengguna Pinjol Lebih Mudah Kena Penipuan Online, Hati-hati dengan Penawarannya

10. Hak tidak dihubungi secara berlebihan

Hak yang didapatkan nasabah galbay pinjol selanjutnya yaitu menolak segala bentuk komunikasi berlebihan yang sudah dilakukan petugas.

Kategori :