Nasabah Galbay Punya 10 Hak Ini saat Ditagih Hutangnya oleh DC Pinjol, Simak Selengkapnya

Minggu 21-01-2024,16:10 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL – Nasabah galbay memiliki 10 hak saat ditagih hutangnya oleh DC pinjol. Meski menunggak, para nasabah pinjol legal memiliki hak-hak tertentu yang sudah ditetapkan OJK.

Hak nasabah galbay pinjol saat ditagih hutangnya ini jarang diketahui. Apalagi bagi para peminjam awam yang baru menggunakan layanan pinjaman online.

Bahkan, hak nasabah galbay pinjol ini bisa memungkinkan mereka untuk mendapatkan perlindungan, khususnya dari tindakan yang tidak etis. Selain itu, nasabah juga bisa mendapat kemungkinan keringanan bayar.

Berikut 10 hak nasabah galbay pinjol yang harus diketahui. Anda bisa memahami tiap poin di bawah ini, demi menuntut hak Anda nantinya jika ada perlakuan yang tidak nyaman dari DC pinjol.

10 Hak nasabah galbay pinjol

Meskipun gagal bayar, nasabah tetap memiliki hak tertentu saat DC pinjol datang menagih hutang ke rumah.

BACA JUGA: 5 Tempat Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking dan Cepat ACC 2024, Syaratnya Mudah Kok

1. Hak diperlakukan sopan dan tidak diskriminatif

Nasabah tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas. Apalagi sampai diperlakukan tidak sopan, seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi yang membawah hal-hal berbaru SARA atau harkat martabat.

2. Hak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap

Nasabah galbay berhak mendapatkan informasi soal hutang yang jelas dan lengkap. Mulai dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya tambahan lainnya secara transparan.

3. Hak menegosiasi pembayaran

Nasabah galbay pinjol memiliki hak untuk melakukan negosiasi pembayaran. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi maupun keringanan dalam bentuk lain.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Legal Ada DC Lapangan dan BI Checking 2024, Limitnya Tinggi dan Bunga Rendah

4. Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga

Kategori :