Misalnya Komisi Nasional Perlindungan Konsumen (KNPK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini bisa saran atau bantuan hukum jika konsumen memiliki konflik dengan debt collector atau petugas penagih hutang.
Kesimpulan
DC pinjol memiliki aturan penagihan hutang yang sudah ditetapkan OJK. Jika mereka bertindak diluar aturan, maka debitur berhak mengusir mereka dari rumah dan melaporkannya ke otoritas berwajib.
Itulah cara atasi DC pinjol agresif agar kapok dan tidak seenaknya lagi. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)