3.Surat Tugas
Selanjutnya, harus ada Surat tugas resmi dari perusahaan pinjol menunjukkan bahwa DC Lapangan Pinjol ini memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan penagihan atas nama perusahaan terkait.
4.Salinan Sertifikat Fidusia
Salinan sertifikat fidusia diperlukan untuk membuktikan bahwa DC Lapangan Pinjol ini memiliki hak untuk menagih utang dari nasabah tertentu berdasarkan perjanjian fidusia antara nasabah dan perusahaan pinjol.
BACA JUGA:5 Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Membayar Sepeser Pun, Mudah dan Tidak Melanggar Aturan
5.Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi
Terakhir, DC Pinjol juga harus memiliki bukti yang kuat terkait wanprestasi debitur, seperti catatan pembayaran yang tertunggak atau bukti lain yang relevan, untuk mendukung proses penagihan hutang.
Konsekuensi Ketidaklengkapan Dokumen
Jika DC Lapangan Pinjol tidak memenuhi kewajiban membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, nasabah memiliki hak untuk menolak tagihan dan bahkan mengusir mereka dari rumah. Ketaatan terhadap regulasi adalah kunci dalam menjaga hak-hak setiap nasabah.
Selain itu, untuk Pihak OJK juga secara tegas melarang praktik-praktik tidak etis dalam penagihan utang, seperti ancaman, kekerasan, atau tekanan fisik dan verbal terhadap nasabah. Debt Collector Lapangan Pinjol ini perlu menjalankan tugas dengan mematuhi etika yang baik.
BACA JUGA:Aturan Baru OJK tentang Cara Penagihan DC Pinjol, Bisa Digunakan saat DC Datang
Jika Nasabah yang mengalami pelanggaran oleh DC Lapangan Pinjol dapat melaporkannya kepada OJK melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Untuk melakukan pelaporan harus disertai dengan kronologi kejadian dan informasi relevan untuk memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat.
Kesimpulan
Kesimpulannya, ketaatan terhadap regulasi dan menjaga etika dan transparansi adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang adil dan terpercaya di industri pinjaman online.
DC Lapangan Pinjol, perusahaan pinjol, dan nasabah perlu memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga hubungan yang sehat di antara semua pihak terkait.