RADAR TEGAL- Pelanggar aturan kampanye di Kabupaten Tegal disentil Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, Rabu 17 Januari 2024. Bupati meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menindak tegas hal itu.
Menurutnya, pelanggar aturan kampanye dari partai politik peserta pemilu harus ditindak. Hal tersebut disampaikan pj bupati saat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tegal di Kantor Bawaslu setempat.
Tindakan pelanggar aturan kampanye itu diketahui cukup beragam. Dia mencontohkan, pelanggaran larangan kampanye ini seperti penempelan stiker, poster, pamflet ataupun atribut kampanye lainnya pada tempat umum.
Pelanggar aturan kampanye kerap menempelkan stiker dan sejenis di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah hingga taman dan pepohonan.
Kampanye pemilu sendiri merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Menurutnya, kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Sehingga seluruh peserta pemilu harus bisa menaati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh dilanggar.
“Mohon untuk Bawaslu bisa menertibkan kampanye peserta pemilu yang menyalahi aturan hingga merusak fasilitas umum, seperti poster atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon,” terangnya menyentil pelanggar aturan kampanye di Kabupaten Tegal.
Agustyarsyah juga memberikan perhatian terkait hambatan yang dialami anggota Bawaslu, sehingga untuk ini dia meminta seluruh anggota Bawaslu bisa saling berkomunikasi agar setiap hambatan tidak menjadi permasalahan yang serius pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
BACA JUGA: 1.570 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak Ditemukan PPK Bumiayu Brebes, Terbanyak DPRD Provinsi
Dia pun meminta Bawaslu semakin giat memonitor kondisi lapangan, kesiapan dan distribusi logistik dan sebagainya yang harus dipastikan dalam kondisi siap dan baik.
Terkait pelanggar aturan kampanye, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengakui masih banyak calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye.
Pihaknya pun telah berkoordinasi secara langsung dengan oknum peserta pemilu pelanggar aturan kampanye. Namun responnya selalu acuh.
Sejalan dengan arahan bupati ini, pihaknya pun akan segera menindaklanjuti permasalahan pelanggaran kampanye jika memang menurut penilaiannya sudah kelewat batas.
BACA JUGA: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan di Brebes, Mulai dari Masa Kampanye Hingga Penghitungan Suara