2. Adukan ke OJK
Untuk langkah selanjutnya Anda bisa mengadukan pada Otoritas Jasa Keuangan. Berikut cara mengadukan jika Anda diteror DC pinjol padahal tidak hutang:
- Kunjungi situs web OJK atau Satgas Waspada Investasi.
- Pilih menu "pengaduan".
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar.
- Unggah bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda.
BACA JUGA: Melunasi Utang Pinjol Hanya dengan 3 Cara Ini Bisa Langsung Kelar, Mudah dan Tanpa Tumbal
3. Laporkan ke polisi
Namun jika DC pinjol tersebut sudah melakukan ancaman hingga berujung teror. Langsung saja laporkan dengan pihak berwajib untuk mendapat perlindungan. Polisi akan membantu Anda dan menjamin keamanan Anda. Sehingga masalah diteror DC pinjol padahal tidak hutang bisa terselesaikan.(*)