RADAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal masih menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku di pohon. Padahal, itu jelas-jelas sudah dilarang.
Divisi Penananganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto mengatakan banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipaku di pohon tepi jalan. Padahal, itu tidak boleh karena melanggar aturan.
Menurut Dedi, larangan APK dipaku di pohok terangkum pada PKPU 15/2023 pasal 70. Di sana disebutkan, APK Pemilu dilarang ditempelkan di taman maupun pepohonan.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada pihaknya sudah menertibkan APK sejak 2023. Hasilnya, sebanyak 2.949 buah yang melanggar Perbub maupun PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, salah satunya dipaku di pohon.
"Ada Baliho, Poster dan lainnya. Itu terpasang di pohon, tiang listrik dan jembatan, jelas melanggar," tegas Dedi.
Sejatinya, kata Dedi, para caleg dan parpol sudah memahami aturan selama kampanye. Namun, jika memang aturan tersebut dilanggar, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat dan stake holder yang ada, termasuk KPU.
"Sehingga, mereka melakukan imbauan kepada peserta pemilu. Untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan sendiri,"ujarnya.
Menurut Dedi Bawaslu bakal turun saat memasuki masa tenang atau berakhirnya kampanye. Karena, saat itu tidak boleh ada lagi APK yang terpasang di jalanan.
"Kami berharap agar peserta pemilu dan partai politik supaya memasang APK ditempat yang aman dan tidak di tepi jalan. Karena akan mengganggu pengendara lainnya,"tandasnya
Seperti kejadian di Kebumen beberapa waktu lalu yang terpasang di pinggir jalan. Sehingga, kata Dedi, pihaknya memberikan imbauan agar APK dipasang ditempat yang aman.
"Apalagi, saat ini sedang musim hujan. Dikhawatirkan bisa roboh dan mengancam keselamatan para pengendara," tutupnya.
Demikian informasi terkait masih maraknya APK dipaku di pohon yang membuat Bawaslu geram. Sebab, pemasangan itu melanggar aturan yang ada. (*)