3 Biaya Tambahan Pinjol yang Dibebankan Selain Bunga, yang Mau Pinjam Harus Paham

Selasa 16-01-2024,16:10 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

Sama halnya untuk pinjaman tanpa jaminan, biaya materai dalam pencairan pinjaman juga sudah termasuk biaya admin itu sendiri. Selain ada biaya admin pencairan, ada juga administrasi tahunan dan biasanya nominalnya lebih kecil. 

3. Biaya denda atau penalti

Biaya tambahan selain suku bunga pinjol berikutnya ini diberikan jika ada pelanggaran dari kontrak perjanjian. Nasabah yang telat membayar dari tenggat waktu semestinya akan dikenakan denda sekian persen dan terus bertambah tiap harinya.

Jika semakin lama tunggakan dibiarkan maka semakin banyak juga denda yang akan terus bertambah setiap hari.

BACA JUGA: 4 Keunggulan Ambil Pinjol untuk Modal UMKM, Limit Tinggi Bisa Cair Cepat

Di sisi lain ada juga yang namanya biaya penalti yang harus dibayar nasabah, jika si nasabah meluansi hutangnya lebih cepat dari semestinya. Untuk besaran penalti ini biasanya sekitar 1 persen dari total sisa pinjaman.

Kesimpulan

Ada sejumlah biaya tambahan yang harus dibayar selain bunga pinjol oleh nasabah. Mulai dari biaya provisi, biaya administrasi, serta biaya denda atau penalti. Sebelum menyetujui perjanjian, ada baiknya Anda memahami tentang biaya-biaya tambahan tersebut lebih dulu.

Itulah 3 biaya tambahan pinjol yang dibebankan selain suku bunga. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :