RADAR TEGAL - Pada 2024 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Target PBB-P2 dan BPHTB Brebes naik masing-masing dari sebelumnya Rp55 miliar tahun ini menjadi Rp71 miliar untuk PBB-P2 dan menjadi Rp56 miliar dari target tahun 2023 lalu sebesar Rp40 miliar untuk BPHTB.
Sekretaris Bapenda Brebes Wika Agustyono mengatakan, tahun ini target PBB-P2 dan BPHTB Brebes naik. K eduanya dinaikkan sebesar Rp16 miliar dibanding tahun lalu.
Rincian untuk kenaikan target PBB-P2 dan BPHTB Brebes yakni , pada 2023 lalu target PBB-P2 sebesar Rp55 miliar telah tercapai 99,4 persen atau kurang sekitar Rp307 juta. Sedangkan untuk target BPHTB tahun 2023 lalu sebesar Rp40 miliar dan melebihi target sebanyak 101,16 miliar atau surplus Rp463 juta.
"Secara akumulasi antara PBB-P2 dan BPHTB telah melebihi target. Sehingga tahun ini target dinaikkan, masing-masing naik Rp16 miliar," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA: Tunggakan PBB Brebes 'Menggunung', Bapenda Malah Keliling Desa untuk Lakukan Ini
Terkait target PBB-P2 dan BPHTB Brebes naik, s ebelumnya, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi dilakukan agar OPD, camat, dan kepala desa atau lurah memahami perda tersebut dan menyebarluaskannya kepada warga.
Selain kenaikan target PBB-P2 dan BPHTB Brebes, Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023. Dalam sosialisasi ini, antara lain menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Rinciannya, Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen; Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen; dan Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen.
Kemudian, Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen; Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen; Tarif PAT ditetapkan sebesar 20 persen; Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar persen. Untuk Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10 persen; Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen; dan Tarif Opsen BBNKB sebesar 66 persen.
Dengan adanya penetapan perda ini diharapkan terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pendapatan daerah di Brebes memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan.
BACA JUGA: Tunggakan PBB Brebes Masih Tinggi, Anggota DPRD Sebut Ada yang Digunakan Petugas
Saat ini sistem informasi masih bersifat manual. Namun ke depan harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.
"Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada," pungkasnya.
Demikian informasi terkait target PBB-P2 dan BPHTB Brebes yang mengalami kenaikan. Semoga bermanfaat. (*)