Jika peminjam tidak mampu membayar cicilan pinjaman, maka pemberi pinjaman akan melakukan penagihan kepada peminjam. Penagihan ini biasanya dilakukan oleh debt collector.
Debt collector seringkali menggunakan cara-cara yang kasar dan intimidatif dalam melakukan penagihan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan psikologis dan bahkan kekerasan fisik bagi peminjam.
4. Masuk dalam daftar hitam
Jika peminjam tidak mampu membayar cicilan pinjaman, maka pemberi pinjaman akan melaporkan peminjam ke OJK. Laporan ini akan menyebabkan peminjam masuk dalam daftar hitam OJK.
Masuk dalam daftar hitam OJK akan membuat peminjam sulit untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan formal lainnya.
BACA JUGA: Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol
5. Terjerat kasus hukum
Dalam kasus-kasus tertentu, peminjam yang tidak mampu membayar cicilan pinjaman dapat terjerat kasus hukum. Hal ini dapat terjadi jika peminjam melakukan tindak pidana, seperti penggelapan atau penipuan.
Tips untuk menghindari risiko
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari risiko menggunakan pinjaman online tanpa KTP:
- Pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih terdaftar dan berizin dari OJK.
- Baca dan pahami dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Pastikan bahwa Anda mampu membayar cicilan pinjaman secara tepat waktu.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman, segera hubungi pemberi pinjaman untuk mencari solusi.
BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah
Dengan memahami risiko menggunakan pinjaman online tanpa KTP, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dalam menggunakan layanan ini.(*)