Jika nasabah sudah terlanjur gagal bayar pinjol, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasinya, antara lain:
- Lacak keberadaan perusahaan pinjol
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Tawarkan restrukturisasi pinjaman
Nasabah dapat melacak keberadaan perusahaan pinjol melalui website OJK. Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan perusahaan pinjol yang ilegal ke OJK.
Nasabah juga dapat menawarkan restrukturisasi pinjaman kepada perusahaan pinjol. Restrukturisasi pinjaman dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah utang, memperpanjang jangka waktu pinjaman, atau menurunkan suku bunga.
Kesimpulan
Gagal bayar pinjol dapat menimbulkan berbagai akibat yang merugikan bagi nasabah. Oleh karena itu, nasabah perlu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman dan menghindari gagal bayar pinjol.(*)