Fatal, Akibat Gagal Bayar Pinjol Nasabah Bisa Kena Masalah Hukum, Ini Faktanya

Senin 15-01-2024,11:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

Jika nasabah sudah terlanjur gagal bayar pinjol, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasinya, antara lain:

  • Lacak keberadaan perusahaan pinjol
  • Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Tawarkan restrukturisasi pinjaman

Nasabah dapat melacak keberadaan perusahaan pinjol melalui website OJK. Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan perusahaan pinjol yang ilegal ke OJK.

Nasabah juga dapat menawarkan restrukturisasi pinjaman kepada perusahaan pinjol. Restrukturisasi pinjaman dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah utang, memperpanjang jangka waktu pinjaman, atau menurunkan suku bunga.

BACA JUGA: Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak

Kesimpulan

Gagal bayar pinjol dapat menimbulkan berbagai akibat yang merugikan bagi nasabah. Oleh karena itu, nasabah perlu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman dan menghindari gagal bayar pinjol.(*)

Kategori :