Waspadai 4 Bahaya Pinjol Legal Ini, Tak Selalu Aman Meski Sah

Senin 15-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Teguh Mujiarto

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai dapat terjebak dalam utang pinjol.

Persyaratan yang ketat

Pinjol legal umumnya memiliki persyaratan yang ketat, seperti KTP, NPWP, dan slip gaji. Persyaratan ini dapat menjadi hambatan bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen tersebut.

BACA JUGA: 5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang

Selain itu, pinjol legal juga sering meminta data pribadi yang sensitif, seperti foto KTP, foto selfie, dan rekaman percakapan. Data-data ini dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Solusi

Untuk menghindari bahaya pinjol legal, masyarakat perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  • Riset

Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar di OJK.

  • Pahami syarat ketentuan

Pahami dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman. Pastikan Anda mampu melunasi pinjaman tersebut.

  • Pinjam seperlunya

Jangan meminjam uang melebihi kebutuhan. Pastikan Anda memiliki dana cadangan untuk membayar cicilan pinjaman.

  • Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Laporkan kepada OJK jika terjadi masalah.

BACA JUGA: Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman

Kesimpulan

Pinjol legal memang menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di balik kemudahannya, pinjol legal juga menyimpan sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai. Masyarakat perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari bahaya pinjol legal.(*)

Kategori :